Wednesday, June 27, 2007

BEREBUT KUASA DI JALAN RAYA

Perebutan wewenang siapa yang paling berhak menilang kendaraan antara Polisi dan Dishub (Dinas Perhubungan) kembali mengemuka.Hal ini dipicu dengan adannya kasus penilangan yang dilakukan aparat Dishub terhadap kendaraan pribadi yang melintasi jalur Bus Way di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat , Senin 25 Juni lalu.
Bahkan penilangan yang dilakukan aparat Dishub itu malah menimbulkan insiden perusakan dan pembakaran mobil dinas Dishub oleh masyarakat yang emosi karena merasa kesal atas ulah aparat Dishub atas penilangan yang dilakukan. Massa yang tersulut emosi hingga menyebabkan tindakan anarkis berdalih masuk jalur Bus Way atas izin polisi dan penilangan kendaraan pribadi bukannlah kewenangan aparat Dishub. Sementara aparat Dishub merasa dibekali dengan peraturan derah yang membolehkan mereka melakukan penilangan di jalur Bus Way.
Polisi bertindak cekatan dengan menahan 3 aparat Dishub yang terlibat kasus penilangan di jalur Bus way karena mereka dianggap melanggar UU karena melakukan penilangan yang bukan kewenangannnya.
Akhirnya kasus ini kembali membuka perseteruan antara aparat negara akan siapa yang paling berhak atas penilangan di jalan raya. Polisi dan Dishub merasa mempunyai kewenangan atas tindakan penilangan. Sepertinya UU lalu lintas mempunyai multi tafsir hingga menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan tersebut. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka masyarakatlah yang akan menjadi korban, karena ketidak pastian akan kewenangan di jalan raya. Jika Aparat saja masih belum satu kata dalam pelaksanaan UU Lalu Lintas, bagaimana dengan masyarakat nya?.
Kenapa penilangan menjadi menarik untuk diperebutkan?. Penilangan adalah tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya. Sangsi nya berupa pembayaran denda berupa uang. Nantinnya uang hasil tilang itu masuk ke kas negara, namun praktiknya dilapangan banyak terjadi penyelewengan pada praktik penilangan. Yang paling akrab dengan kita adalah istilah 'uang damai". Nah tampaknya memang faktor uang lah yang menjadi isue utama akan perebutan kewenangan ini. Siapa yang mempunyai kewenangan menilang berarti akan mendapatkan kesempatan mendapatkan uang. Kesempatan berbuat curang, kesempatan melakukan pungutan liar, kesempatan mendapatkan keuntungan pribadi atas nama undang-undang.
Prittttttttttttt....!!!
Ternyata pluit banyak punya arti. Pluit tanda pengaturan, pluit tanda pelanggaran. Tidak hanya itu, membunyikan pluit ada aturannya, membunyikan pluit di jalan juga ada kewenangannyaPrittt..prittt.

3 comments:

ranu said...

iya ya mengapa proses penilangan itu dilakukan oleh dishub ?

Unknown said...

Di belahan negara mana pun penertiban pengguna dan penggunaan jalan raya adalah wewenang polisi. Pemberian tilang dan kewajiban membayarkan denda tilang yg dikenakan kepada pengendara yg melanggar oleh polisi adalah salah satu upaya penertiban dengan mksd memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak tjd pelanggaran yg sama.
Memang benar banyak kasus, dimana polisi menyalahgunakan kewenangan ini demi keuntungan pribadi. Dan mungkin inilah yg mungkin menarik minat Dishub, selain wewenang polisi yg lain yg menarik bagi Dishub yaitu, penerbitan SIM, STNK dan BPKB.
Istilah uang damai sebenarnya merupakan tindakan pidana penyuapan, dimana dalam tindak pidana ini si pemberi suap dan penerima suap sama sama diuntungkan dengan melanggar aturan. Bagi oknum Polisi penerima suap bahkan masuk dalam kategori korupsi jabatan.
Nah..bgmna agar hal ini tdk terjadi?
Pertama adalah peningkatan kesadaran personal in field yaitu si polisi dan pengendara. Dimana pegendara dan petugas polisi harus saling mengingatkan dan mengawasi. Jika pengendara salah maka kewajiban untuk jujur mengakui serta menerima resiko pelanggaran tsbt dengab menerima tilang dan kewajiban membayar denda atas penilangan tersebut. Jangan malah menawarkan uang damai. Tapi itulah yg terjadi pada masyarakat indonesia ketika melakukan pelanggaran pasti akan menawarkan uang sebagai permintaan utk tdk di proses tilang. Selain pengendara juga petugas Polisinya yg harus memahami tugas dan kewajiban serta menjauhi larangan2, jangan krna sudah menjadi kebiasaan justru petugas polisi menawarkan damai kepada pelanggar.
Kedua adalah sistem penilangan dan pembayaran denda yg perlu diperbaiki sedemikian rupa agar bisa mencegah terjadinya pidana diatas pelanggaran.

Unknown said...

Di belahan negara mana pun penertiban pengguna dan penggunaan jalan raya adalah wewenang polisi. Pemberian tilang dan kewajiban membayarkan denda tilang yg dikenakan kepada pengendara yg melanggar oleh polisi adalah salah satu upaya penertiban dengan mksd memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak tjd pelanggaran yg sama.
Memang benar banyak kasus, dimana polisi menyalahgunakan kewenangan ini demi keuntungan pribadi. Dan mungkin inilah yg mungkin menarik minat Dishub, selain wewenang polisi yg lain yg menarik bagi Dishub yaitu, penerbitan SIM, STNK dan BPKB.
Istilah uang damai sebenarnya merupakan tindakan pidana penyuapan, dimana dalam tindak pidana ini si pemberi suap dan penerima suap sama sama diuntungkan dengan melanggar aturan. Bagi oknum Polisi penerima suap bahkan masuk dalam kategori korupsi jabatan.
Nah..bgmna agar hal ini tdk terjadi?
Pertama adalah peningkatan kesadaran personal in field yaitu si polisi dan pengendara. Dimana pegendara dan petugas polisi harus saling mengingatkan dan mengawasi. Jika pengendara salah maka kewajiban untuk jujur mengakui serta menerima resiko pelanggaran tsbt dengab menerima tilang dan kewajiban membayar denda atas penilangan tersebut. Jangan malah menawarkan uang damai. Tapi itulah yg terjadi pada masyarakat indonesia ketika melakukan pelanggaran pasti akan menawarkan uang sebagai permintaan utk tdk di proses tilang. Selain pengendara juga petugas Polisinya yg harus memahami tugas dan kewajiban serta menjauhi larangan2, jangan krna sudah menjadi kebiasaan justru petugas polisi menawarkan damai kepada pelanggar.
Kedua adalah sistem penilangan dan pembayaran denda yg perlu diperbaiki sedemikian rupa agar bisa mencegah terjadinya pidana diatas pelanggaran.