Bahkan penilangan yang dilakukan aparat Dishub itu malah menimbulkan insiden perusakan dan pembakaran mobil dinas Dishub oleh masyarakat yang emosi karena merasa kesal atas ulah aparat Dishub atas penilangan yang dilakukan. Massa yang tersulut emosi hingga menyebabkan tindakan anarkis berdalih masuk jalur Bus Way atas izin polisi dan penilangan kendaraan pribadi bukannlah kewenangan aparat Dishub. Sementara aparat Dishub merasa dibekali dengan peraturan derah yang membolehkan mereka melakukan penilangan di jalur Bus Way.
Polisi bertindak cekatan dengan menahan 3 aparat Dishub yang terlibat kasus penilangan di jalur Bus way karena mereka dianggap melanggar UU karena melakukan penilangan yang bukan kewenangannnya.
Akhirnya kasus ini kembali membuka perseteruan antara aparat negara akan siapa yang paling berhak atas penilangan di jalan raya. Polisi dan Dishub merasa mempunyai kewenangan atas tindakan penilangan. Sepertinya UU lalu lintas mempunyai multi tafsir hingga menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan tersebut. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka masyarakatlah yang akan menjadi korban, karena ketidak pastian akan kewenangan di jalan raya. Jika Aparat saja masih belum satu kata dalam pelaksanaan UU Lalu Lintas, bagaimana dengan masyarakat nya?.
Kenapa penilangan menjadi menarik untuk diperebutkan?. Penilangan adalah tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya. Sangsi nya berupa pembayaran denda berupa uang. Nantinnya uang hasil tilang itu masuk ke kas negara, namun praktiknya dilapangan banyak terjadi penyelewengan pada praktik penilangan. Yang paling akrab dengan kita adalah istilah 'uang damai". Nah tampaknya memang faktor uang lah yang menjadi isue utama akan perebutan kewenangan ini. Siapa yang mempunyai kewenangan menilang berarti akan mendapatkan kesempatan mendapatkan uang. Kesempatan berbuat curang, kesempatan melakukan pungutan liar, kesempatan mendapatkan keuntungan pribadi atas nama undang-undang.
Prittttttttttttt....!!!
Ternyata pluit banyak punya arti. Pluit tanda pengaturan, pluit tanda pelanggaran. Tidak hanya itu, membunyikan pluit ada aturannya, membunyikan pluit di jalan juga ada kewenangannyaPrittt..prittt.