Monday, May 21, 2007

EKSEKUSI LAHAN MERUYA DITUNDA

Lahan seluas 43 hektar yang dihuni 21.000 jiwa di kawasan Meruya Selatan yang rencananya akan di eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 21 Mai hari ini, ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Keputusan penundaan ini disambut suka cita ribuan warga . Sebelumnya warga Meruya malah telah siap melakukan perlawanan fisik, bahkan warga sudah mulai melakukan persiapan untuk menutup semua akses jalan yang menuju Meruya dalam upaya menghalangi petugas yang akan menjalankan eksekusi.
2 minggu terakhir kasus sengketa lahan antara warga Meruya Selatan vs PT Porta Nigra memang menghangat dan banyak mendapat perhatian berbagai fihak. Penundaan eksekusi ini bukan berarti masalah ini selesai. Penyelesaian secara hukum masih terus diupayakan antara fihak-fihak yang bertikai. Walaupun sebenarnya secara hukum PT Porta Nigra telah memenangkan perkara ini lewat putusan Mahkamah Agung.
Masing-masing fihak memang mempunyai bukti-bukti atas kepemilikan lahan di Meruya. Warga dan Pemda mempunyai sertifikat tanah yang sah, sementara kepemilikan lahan oleh PT Porta Nigra berdasarkan girik.Terlepas siapa yang nantinya akan dimenangkan oleh putasan pengadilan atas kepemilikan lahan ini, tentunya penundaan eksekusi merupakan keputusan yang arif. Karena jika eksekusi jadi dilaksanakan tentunya akan ada bentrok fisik yang dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa. Karena warga Meruya telah bertekat all out untuk mempertahankan wilayahnya, sementara aparat juga melaksanakan tugas atas putusan pengadilan dan ini legal.
Pastilah akan membutuhkan waktu yang panjang lagi untuk melanjutkan proses hukum atas sengketa tanah ini. Dibutuhkan kesabaran dan kearifan berbagai fihak yang terlibat dalam masalah ini. Legitimasi hukum memang harus ditegakan, namun humanisme juga wajib menjadi pertimbangan untuk melaksanakan proses hukum nantinnya.

No comments: