Monday, May 14, 2007

LARANGAN PENGGUNAAN VOORIDJER, SIRINE,LAMPU ISYARAT BAGI KENDARAAN PRIBADI

Pengendara di Jakarta tak lagi diperbolehkan menggunakan vorrijder (pengawalan polisi), sirene,dan lampu isyarat. Mulai hari ini,Senin 14 Mai 2007 Polda Metro Jaya akan menertibkan pelanggaran penggunaan ketiga hal tersebut.
Penggunaan voridjer, sirene,lampu isyarat yang akhir-akhir ini makin marak digunakan para pengendara yang bukan semestinya yang terkadang malah membuat gangguan kenyamanan pengguna jalan lainnnya. Kebanyakan para pengendara yang mengunakan ketiga hal itu untuk sekedar gengsi-gengsian misalnya digunakan untuk mengawal kendaraan pengantin, konvoi kendaraan tidak resmi , Pengawalan para "bos", dan lain nya yang sering kita jumpai hampir setiap hari di jalan ibu kota ini. Padahal ada payung hukum yang mengatur penggunaan hal itu.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 43/1993 dan PP nomor 44/1993 mengatur bahwa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine dan lampu isyarat adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas,termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan jenazah,kendaraan petugas penegak hukum tertentuyang sedang melaksanaan tugas,kendaraan petugas pengawal kepala negara ataupemerintahan asing yang menjadi tamu negara. Kendaraan yang juga diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning yaitu, kendaraan yang diperbolehkan untuk membangun,merawat ataumembersihkan fasilitas umum, untuk menderek kendaraan,kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun,libah bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.
Selain itu yang takalah maraknya adalah penggunaan nomor polisi kendaraan pribadi yang menggunakan kode khusus instasi seperti penggunaan kode khusus untuk polisi dan militer atau instansi pemerintahan. Biasanya kode instansi yang sering digunakan nomor polisi kendaraan pribadi itu adalah BP (polisi), BD (TNI-AD), BL (TNI-AL), BU (TNI-Udara), BS (instansi pemerintah). Alasan para penggunana nomor polisi dengan kode khusus ini biasannya seragam yakni keamanan selama mengendara. Karena plat khusus ini dianggap "sakti" dari razia polisi lalu lintas dan juga ditakuti para pelaku kriminal jalan raya.
Yang menjadi pertannyaan adalah, bagaimana dengan mudahnya kendaraan pribadi itu bisa memiliki plat nomor khusus?
Jawabnya tentu kita sudah sama-sama tahu!

1 comment:

Anonymous said...

bangsa ini (dan sesungguhnya juga bangsa2 lain juga) akan selalu dirundung ribuan masalah, besar dan kecil, yg satu demi satu harus diselesaikan.

meski muncul masalah baru, namun kadarnya tentu beda, seyogyanya lebih berat; dan karena itu kita maju.

saya setuju dg peraturan ini yg menghargai sesama pengguna jalan; saya hanya berpikir, kapankah kita bisa menghormati para polisi lalu lintas karena mereka tidak lagi mencari tambahan uang saku di jalanan?