Monday, May 14, 2007

SENGKETA TANAH YANG ANEH.

Kasus sengketa tanah yang aneh terjadi di Meruya Selatan,Jakarta Barat. Tanah seluas 43 ha yang telah ditempati warga meruya selama ini, tiba-tiba jatuh kepemiliknnya ke tangan PT Porta Nigra melalu keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 1 Mai 2007. Bahkan untuk menindaklanjuti keputusan kasasi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakuka eksekusi tanggal 21 Mai nanti.Sengketa antara warga Meruya dan PT Porta Nigra ini, menjadi perhatian media, bahkan kalangan dewan pun tak kalah sigap menanggapi kasus ini. Sengketa tanah ini memang aneh pasalnya warga selama ini mengaku tidak pernah punya sengketa dengan siapapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari PT Porta Nigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 KK atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA. Tidak hanya tanah milik warga, tanah milk negara yang di atasnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosialpun masuk dalam rencana eksekusi.
Suasana di Bilangan MeruyaSelatan menjelang eksekusi semakin memanas karena warga telah bertekad mempertahankan hak miliknya dengan jalan apapun termasuk melakukan perlawanan fisik. Di seputaran Meruya kini ramai dijumpai poster dan spanduk yang bertuliskan penentangan terhadap eksekusi. Setiap malam warga bergilir melakukan siskamling dengan dilengkapi senjata tajam untuk menghindari penyusup ke wilayah yang sedang bersengketa ini. Bahkan jika sampai eksekusi terlaksana, warga akan melakukan blokir seluruh ruas jalan yang akan menuju lokasi . Selain kesiapannnya melawan secara fisik untuk mencegah eksekusi, warga Meruya pada hari ini, Senin 14 Mai juga sudah melakukan pendaftaran untuk melakukan gugatan balik atas putusan kasasi MA yang memenagkan PT Porta Nigra ke PN Jakarta Barat. Hari ini juga komisi II DPR-RI akan memanggil fihak-fihak yang bertikai untuk menegetahui kronologis sengketa tanah ini.
Terlepas siapa yang paling berwenang atas lahan di Bilangan Meruya Selatan itu, keputusan hukum seyognyanya memang harus ditaati oleh siapapun di negeri ini. Namun untuk menunda eksekusi juga harusnya menjadi prioritas utama bagi aparat hukum karena sengketa ini melibatkan ribuan warga pasti sangat besar dampaknya jika eksekusi tetap dilaksanakan. Persoalan seperti ini memang kerap terjadi di negeri ini. Namun kejadian kali ini memang nampaknya nyata anehnya karena warga yang punya sertifikat tanahpun lahannya tak luput dieksekusi. Sertifikat milik warga tentu terjamin keasliannya karena terbukti banyak warga yang telah menjaminkan sertifikat itu ke bank. Selain itu, warga juga membayar PBB atas kepemilikan lahan mereka. Inilah yang menjadi pangkal keanehan sengketa tanah ini. Kalau memang tanah ini dalam status sengketa di pengadilan, kenapa bisa terbit sertifikat tanah warga. Tentu dalam kasus ini kembali menjadi bukti bobrok nya sistem penerbitan sertifikat. Pungli bukan sesuatu yang aneh dalam pengurusan sertifikat. Mungkin "Pungli" inilah yang menjadi benang merah dari carut-marutnya sengketa tanah di Meruya, bahkan di manapun di bumi Indonesia.

1 comment:

fatkhi Esmar/Njimas Entjeh said...

PEMBERITAHUAN : T A N A H D A L A M S E N G K E T A

ATAS TANAH DAN BANGUNAN EX OKUPASI TNI AD KOMPLEK MAKODIM 0701 DAN KOMPLEK ISOLA
YANG DIKUASAI OLEH PT BAMAS SATRIA PERKASA, DAN TANAH YANG TERLETAK DI PURWOKERTO LOR – BANYUMAS

Yang bertanda tangan dibawah ini, Dr. EGGI SUDJANA SH, Msi dari Kantor Eggi Sudjana & Partner, selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta mewakili klien yaitu M Fatkhi Esmar (Ahli Waris Tunggal Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) JHV Bloomestein / NV Bloomkring), bersama ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal – hal sebagai berikut ::

1 Bahwa atas Perkara No 58 dan 59 / G / 2008 / PTUN Smg, saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) – Surabaya, atas lahan yang dikuasai oleh PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, dan PT Sri Ratu berkedudukan di Semarang dalam “Status Sengketa”
2 Bahwa Objek Sengketa adalah Sertifikat HGB No. 00249, 00270, 00297, 00298, 00299, 00300, 00301, 00302, 00303, 00305, 00306, 00353, 00354, 00597 a/n PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, seluas 46.370 M2 dan Sertifikat HGB No 00307 a/n PT Sri Ratu, berkedudukan di Semarang, seluas 2.920 M2.
3 Bahwa PT Banyumas Satria Perkasa (MORO Grosir & Ritel) yang kemudian berganti nama menjadi PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, sesungguhnya hanya sebagai ‘Penyewa’ berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Korem 0701 Wijaya Kusuma, sementara sejak tanggal 8 Juni 1989 telah diwajibkan untuk dikembalikan kepada Pemilik aslinya berdasarkan Instruksi Panglima ABRI No INST / 02 / VI / 1989 Tanggal 8 Juni 1989, tentang Pengalihan Tanah / Bangunan Okupasi dilingkungan ABRI (sekarang TNI)
4 Sementara itu Sertifikat HGB No 410 a/n Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs dengan luas keseluruhan 6.675 M2 terletak di Jl Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor – Banyumas, merupakan Objek Sengketa Perkara No 60 / G / 2008 / PTUN Smg yang saat ini dalam proses hukum di PTTUN – Surabaya.
5 Bahwa kepada khalayak ramai yang terlanjur membeli / menyewa atas Objek Sengketa untuk meninjau kembali kepada Pihak ybs.
6 Bahwa atas Objek Sengketa belum menyelesaikan Alas Hak dalam penerbitan Sertifikat a/n PT Bamas Satria Perkasa, PT Sri Ratu dan Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs, dan jika ada Lembaga Keuangan yang telah terlanjur memberikan fasilitas kredit kepada Pihak yang telah membeli lahan tersebut dan menjaminkan sebagai agunan, supaya melakukan peninjauan lebih lanjut dalam rangka menghindari kerugian dikemudian hari.
7 Bahwa kami tidak akan merugikan para karyawan / wati yang bekerja di atas Objek Sengketa.
8 Bahwa mengingat Objek tanah masih dalam Sengketa, maka kepada semua Pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya apabila ada Pihak yang tidak menghormati hukum, maka kami akan melakukan tindakan hukum.

Atas perhatian dan pengertian khalayak ramai, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Mei 2009
Ttd
DR Eggi Sudjana SH MSi